Kisruh Pakel Menurut Amir Ma'ruf Khan, Timdu Segera Sadar dan Perbaiki Kesalahan

    Kisruh Pakel Menurut Amir Ma'ruf Khan, Timdu Segera Sadar dan Perbaiki Kesalahan
    Amir Ma'ruf Khan

    BANYUWANGI - Amir Ma’ruf Khan menyampaikan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ketua Forsuba Haji Abdillah ke Pengadilan Negeri (PN) yang menggugat Abdullah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi dua periode serta mantan Kepala LKPP dan Mantan Menteri PAN RB, Rabu (12/2/2025).

    Amir Ma'ruf Khan menyampaikan ke publikbanyuwangi.com, bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, selain Abdullah Azwar Anas sebagai tergugat, Ir. Wahyudi dan H. Joni tercatat sebagai pihak yang turut tergugat. Berikut beberapa point yang menjadi biang kekisruhan yang terjadi di wilayah Pakel hingga saat ini:

    1. Tahun 2004 ada penetapan Perda Nomor 31 Tahun 2004 yang menyatakan Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin, kala itu Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi dijabat oleh Ir. Wahyudi.
    2. Tahun 2013 Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas membuat surat yang menyatakan tanah bekas hutan sengkan kandang dan keseran (wilayah tanah Pakel Kecamatan Licin) seluas 1000 hektar masuk HGU PT Bumisari Nomor 155/HGU/BPN/2004.
    3. SK Nomor 155/HGU/BPN/2004 menegaskan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 Desa Kluncing.
    4. Surat Bupati Banyuwangi 2013 dijadikan PT Bumisari sebagai bukti sah untuk menguasai wilayah tanah Pakel Kecamatan Licin.
    5. Untuk menguatkan dalilnya, PT Bumisari melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 Desa Banyuwangi.
    6. Bahwa surat Bupati Banyuwangi 2013 dan HGU pemecahan tersebut telah digunakan oleh PT Bumisari untuk melaporkan warga sehingga banyak warga yang sudah di penjara.

    Menurut keterangan yang disampaikan H. Abdillah, bahwa H. Joni yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Banyuwangi periode 2009-1019 sering menjelaskan bahwa hampir setiap tahun perusahaan perkebunan memperoleh bantuan dari pemerintah daerah. Bahkan H. Abdilah sebagai penggugat malah dilaporkan membuat berita bohong atas tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh tergugat. Berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), H. Abdillah diputus onslag atau lepas, artinya kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

    Untuk membuktikan bahwa kasus tanah Pakel Kecamatan Licin adalah sengketa perdata, maka H. Abdillah melakukan gugatan atas tergugat Abdullah Azwar Anas serta turut tergugat Ir. Wahyudi dan H. joni S. Bahwa diduga surat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2013 tersebut adalah surat keterangan palsu, bertentangan dengan Perda Tahun 2004 dan SK Nomor 155/HGU/BPN/2004 yang membuat kegaduhan, keonaran, konflik sosial, sehingga masyarakat kurang percaya terhadap penegakan hukum di Desa Pakel Kecamatan Licin yang telah memenjarakan rakyat Pakel dengan kriminalisasi.

    H. Abdillah selaku tokoh masyarakat di Banyuwangi dan ketua Forsuba pernah ditahan selama 14 bulan hanya karena dituduh membuat berita bohong. Dari fakta persidangan jelas nampak bahwa tokoh intelektual di balik kriminalisasi penahanan H. Abdillah oleh APH. Mari ikuti persidangan tanggal 19-20 februari 2025 dan persidangan seterusnya sampai tuntas ada putusan.

    Berkaitan kasus dugaan penyerobotan tanah negara Desa Pakel Kecamatan Licin seluas 1.000 hekter ini ada 3 gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di antaranya, tim terpadu penanganan konflik sosial yang di dalamnya juga ada nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dengan adanya nama tersebut yang masuk melekat dalam surat keterangan tim terpadu penanganan konflik sosial tertanggal 16 Agustus 2024 menjadi pertanyaan besar. Bahwa tidak menutup kemungkinan ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan tidak pada tempatnya. Karena Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi, ketua pengadilan tidak tercantum atau tidak ada atau tidak masuk di dalamnya.

    Keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi ikut bersama-sama menandatangani surat tim terpadu penanganan konflik sosial sangat penuh pertanyaan, karena dalam surat keterangan tersebut menerangkan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang tahun 2015. Hal ini telah di konfirmasi ke Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Muhammad Yanuarto Brammuda, yang tidak mengetahui di tahun 2015 ada pemekaran wilayah Desa Segobang. Keterangan ini sama dengan pengakuan Kabag Hukum Pemda Banyuwangi Aan Puji Kistanto.

    Bukti perbedaan antara Timdu dan Forpimda yaitu SK Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi dan SK Nomor 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kabupaten Banyuwangi. 

    ”Kalau saya saja masyarakat umum bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu masak Timdu yang tertera dalam SK itu dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi tidak paham hal itu semua, ” ungkap Amir Ma'ruf Khan.

    Amir Ma'ruf Khan berharap semoga Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi walaupun terlibat kabulkan surat permohonan Ketua IWB (Budy Widiarto Arbain), bahwa 3 persidangan PMH PN Banyuwangi disiarkan secara langsung agar masyarakat umum juga bisa mengawal untuk mengetahui kebenarannya, dan juga mengetahui bahwa di Kabupaten Banyuwangi ada yang namanya Desa Banyuwangi.

    ”Padahal sampai saat ini nama Desa Banyuwangi tersebut tidak diketahui oleh manusia, tapi faktanya sudah ada penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar, dengan menggunakan legalitas Desa Banyuwangi. Saya berharap, dengan adanya kasus ini Presiden Prabowo bertindak tegas, jangan sampai negara dikalahkan oleh mafia tanah yang selama ini dilindungi Timdu, ” ungkap Amir Ma'ruf Khan.

    ⁠Perlu diketahui bersama kami ini masyarakat umum melalui Forsuba membantu negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh Timdu dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi secara tidak sah masuk di dalamnya. Padahal menurut saya, pengadilan itu seharusnya menjadi wasit tempat mencari keadilan karena derajatnya lebih tinggi dari lainnya. "Semoga Timdu membaca berita ini, lalu mengecek kebenarannya, kalau sudah, segeralah sadar dan perbaiki kesalahannya yang selama ini telah dilakukan dan telah digunakan, " pungkas Amir Ma'ruf Khan.

    banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Bersama Kelompok Tani...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Harusnya Bisa Gratis
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS Bahas Peningkatan Kerjasama Militer

    Ikuti Kami