Amir Ma'ruf Khan: Kisruh Pakel Berawal dari Tipu Daya Abdullah Azwar Anas

    Amir Ma'ruf Khan: Kisruh Pakel Berawal dari Tipu Daya Abdullah Azwar Anas
    Amir Ma'ruf Khan bersama Ketua Forsuba H. Abdulah di Pengadilan Negeri Banyuwangi

    BANYUWANGI - Amir Ma’ruf Khan menceritakan adanya dugaan penyerobotan tanah negara oleh PT. Bumisari seluas kurang lebih 1.000 hektar yang berada di Desa Pakel Kecamatan Licin, serta adanya perbuatan melawan hukum oleh mantan Bupati Banyuwangi 2 periode Abdullah Azwar Anas dan Tim Terpadu penanganan konflik sosial, Sabtu (15/2/2025).

    Bukti bahwa PT. Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel Kecamatan Licin tersebut di perkuat dengan adanya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004, dalam perda ini jelas disebutkan bahwa Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin. Selain itu, juga ada SK Nomor 155/HGU/BPN/2004 yang jelas menegaskan bahwa HGU PT. Bumisari Nomor 8 berada Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing.

    Sedangkan bukti perbuatan melawan hukum yaitu dengan adanya SK palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 diterbitkan oleh mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. SK ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004, yang mana saat pengesahan Perda ini Ir. Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi kala itu. SK palsu tersebut juga sangat bertentangan dengan SK Nomor 155/HGU/BPN/2004 yang menegaskan HGU PT. Bumisari Nomor 8 berasa di Desa Bayu dan Nomor 1 berada di Desa Kluncing, bukan di Desa Pakel.

    Bukti perbuatan melawan hukum lainnya yaitu PT. Bumisari menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU, sehingga terbit HGU Pemecahan Nomor 00295, 00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan lokasi HGU berada di Desa Banyuwangi. Disini terbukti dengan jelas adanya permainan oleh mafia tanah karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada yang namanya Desa Banyuwangi. Sehingga HGU pemecahan tersebut dianggap palsu dan menyesatkan masyarakat Banyuwangi.

    Perbuatan melawan hukum Abdullah Azwar Anas mantan bupati banyuwangi dua periode serta mantan Ketua LKPP dan mantan Menpan RB ini ditutupi dan dilindungi oleh Bupati Banyuwangi berikutnya yaitu Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang notabene Istrinya. Dengan mensiasati membuat SK Nomor 188/93/KEP/492.011/2022 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Setelah Timdu tersebut terbentuk, langsung membuat surat nomor 330/712/429.206/2022 dan surat nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Dalam surat ini sangat jelas terlihat bahwa terbitnya surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti dan menyesatkan masyarakat. Dengan membuat keterangan palsu dan bohong, surat Timdu ini telah berdampak dengan banyaknya masyarakat yang di penjarakan.

    Perbuatan Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani ini telah berhasil membodohi Timdu Kabupaten Banyuwangi. Bahkan sampai saat ini Tim Terpadu sendiri masih belum sadar dan tidak tau bahwa dirinya dan jabatannya telah dimanfaatkan untuk disalahgunakan serta telah dibodohi oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT. Bumisari.

    Dengan membuat surat keterangan palsu, Timdu dianggap telah berbohong demi mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar tersebut. Dalam surat keterangannya, Timdu menyatakan bahwa ada pemekaran wilayah di Desa Segobang Tahun 2015. Dari sini dapat kita pahami bersama, bahwa Timdu terkesan bodoh, tidak paham aturan dan tidak bisa membedakan antara SK Timdu dan SK Forpimda. Karena di dalam SK tersebut terlihat dengan jelas adanya tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

    Mari kita lihat dan kita ikuti bersama jalannya gugatan PMH yang dilakukan oleh Ketua Forsuba H. Abdillah terkait kasus penyerobotan tanah negara Desa Pakel. Dalam perkara ini kita akan melihat apakah keterlibatan Ir. Wahyudi di persidangan akan mempertahankan produk hukum (Perda Tahun 2004) yang pernah disahkan bersama Bupati Banyuwangi H. Samsul Hadi, atau Ir. Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan produk hukum (Perda) yang pernah disahkannya. (Amir Ma'ruf Khan)

    banyuwangi jawa timur banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Genap 3 Bulan, Polisi Belum Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penularan HIV, 60 WBP Lapas Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Harusnya Bisa Gratis
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS Bahas Peningkatan Kerjasama Militer

    Ikuti Kami