Lamban Bertindak, Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan Memanggil Dinas Kesehatan dan Satpol PP

    Lamban Bertindak, Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan Memanggil Dinas Kesehatan dan Satpol PP
    Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi

    Banyuwangi - Komisi 1 DPRD Banyuwangi akan panggil pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Pemanggilan ini buntut kekecewaan Komisi 1 DPRD Banyuwangi terkait penanganan rapid test antigen yang dianggap tidak jelas dan hanya ilusi.

    Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Irianto mengatakan, penanganan rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang tidak jelas tersebut telah menimbulkan prasangka buruk di kalangan anggota Komisi 1. "Ini sudah gak jelas Dinkes dan Satpol PP. Habis ini akan kita panggil, akan kita panggil lagi, kami kecewa. Pemikiran kami ada apa itu, kalau gak ada apa-apa kenapa kok dipersulit, kok diulur-ulur, " papar Irianto,  Senin (24/01/2022).

    Menurut politisi PDIP ini, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola layanan rapid test antigen di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang segera ditindak. Seharusnya kalau tidak sesuai segera ditindaklanjuti dengan ketentuan yang sudah ada. "Tutup dulu, tutup dulu, kok terus seperti ini (Dibiarkan tidak ditindak). Saya kecewa, " tegas Ketua Komisi 1.

    Sebagai anggota dewan,  Komisi 1 tahu betul bagaimana formulasi semestinya penanganan rapid test antigen. Tapi pihak terkait yang punya kewenangan penindakan justru tidak segera menyiapkan langkah nyata. "Saya tiap hari ketemu, jawabannya siap-siap. Apa yang disiapkan, saya malu, " kritik Irianto.

    Menurut Irianto, Legislatif itu memiliki tugas pengawasan terhadap layanan rapid test antigen. Lembaga yang diawasi adalah eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. "Tugas kita itu pengawasan. Kalau yang diawasi seperti itu, terus kayak apa Pemerintah Banyuwangi. Menangani soal rapid test aja kayak gitu, " kecamnya.

    Komisi 1 DPRD Banyuwangi marah karena Dinas Kesehatan dan Satpol PP Banyuwangi dianggap lamban dalam menindak klinik rapid test antigen yang melanggar. Padahal jangka waktu toleransi sudah habis per 21 Januari 2022.

    Banyuwangi Jatim
    Mulyadi Umar

    Mulyadi Umar

    Artikel Sebelumnya

    Denpom Pangkalan TNI AL Banyuwangi Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

    Ikuti Kami