Situbondo - Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) baik laras panjang maupun laras pendek yang digunakan ataupun inventaris di Polres dan Polsek jajaran. Pemeriksaan dan evaluasi penggunaan senjata api dilakukan di Gedung Indoor Polres Situbondo pada Senin 31 Januari 2022.
Semua senjata api dilakukan pemeriksaan dan dikroscek dengan data personel pemegang senpi oleh Kapolres Situbondo. Pemeriksaan juga meliputi kondisi senpi, kebersihan, kelayakan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senpi dinas.
"Semua senpi diperiksa baik yang ada di Polres maupun Polsek, kemudian dicocokan dengan data yang ada di Bagian Logistik sehingga diketahui jumlah real sesuai daftar personil yang memegang senjata api. Kondisi dan kelayakan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku, " ucapnya.
Lebih lanjut, Andi Sinjaya menyampaikan, bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senpi maupun senjata itu sendiri. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin anggota Polri dan pedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, " pungkasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Baglog dan Sipropam agar menarik senjata api laras panjang di Polsek-Polsek yang tidak digunakan agar disimpan di Polres untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (Humas Res Situbondo)