Beda Pendapat Anggota Dewan di DPR dengan Ujaran Kebencian

    Beda Pendapat Anggota Dewan di DPR dengan Ujaran Kebencian

    Jakarta -  Tidak dilanjutkannya proses hukum oleh Polri, pada kasus Arteria yang dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat atas tudingan ujaran kebencian, justru menunjukkan kepatuhan Polri akan hukum yang berlaku.   Sebagai anggota DPR, Arteria H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H, memiliki hak imunitas yang terdapat dalam UU MD3 tentang Kedudukan Anggota Dewan, yang menyebabkan dirinya tidak bisa dipidanakan, atas ujaran atau dalam kapasitas kerjanya sebagai anggota Dewan.   

    Apalagi, saat meminta pejabat Kejati tidak berbicara Bahasa Sunda dan mengancam akan memecatnya jika mengulangi hal tersebut, disampaikan Arteria dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan institusi Kejaksaan. Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.,  juga menyarankan apabila ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan atau tersinggung dengan pernyataan Arteria, untuk melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).   

    Apa yang disampaikan Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., tentu patut didukung semua elemen masyarakat. Membandingkan penanganan sebuah kasus dengan kasus lainnya, tentu menjadi suatu kenaifan. Sebuah permasalahan hukum, tentu harus dilihat perkara kasusnya, mereka yang terlibat kasus itu, dan kapan serta dimana kejadian dari kasus itu terjadi. Meski Polri akan mengutamakan asas keadilan bagi semuanya dalam menyelesaikan sebuah kasus hukum, proses penanganannya akan sangat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus hukum tersebut.   

    Masyarakat harus belajar menghormati semua proses hukum. Dalam proses hukum itu sendiri, sudah jelas aturannya, mana sebuah perkara yang dilimpahkan atau tidak ke kejaksaan. Polri pasti melakukan semua proses hukum tersebut dengan penuh profesionalisme Polri berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi tentu tidak ada pilih kasih dan tidak adil. Semua kasus ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, itu saja pegangan Polri. 

    "Adalah salah pemikiran, jika ada anggapan sebagian kelompok masyarakat, bahwa Polri hanya akan memproses sebuah laporan hukum, kalo menyasar kelompok-kelompok yang kebetulan adalah mereka yang berasal dari kelompok oposisi, " jelas Endra Zulpan.   

    Sudah cukup banyak bukti yang memperlihatkan bahwa, jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak manapun, Polri tetap akan memproses permasalahan pelanggaran tersebut. Namun pada bagian lainnya, yang perlu diingatkan kepada masyarakat, dari kelompok manapun, bijaklah dalam melakukan tindakan, termasuk membuat sebuah konten di media sosial. 

    "Tentu saja siapapun boleh membuat sebuah pesan atau konten di media sosial, tetapi mereka pun juga harus tau bahwa ketika konten atau pesan itu ada di media sosial, akan berada di ruang publik, yang akan mendapat penilaian publik, " pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Jakarta
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Bali Jelaskan Pelaku Pengeroyokan...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapusjianstralitbang TNI Buka Rapat Evaluasi Litbang TNI TA 2024

    Ikuti Kami